PGRI ERA REFORMASI



PGRI ERA REFORMASI
Secara singkat,terlebih dahulu di kemukakan profil organisasi ini. Nama organisasi adalah Persatuan Guru Republik indonesia disingkat PGRI, didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia I di surakarta, Jawa Tengah. PGRI berasaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. PGRI terdaftar sebnyak 350di Departemen Kehakiman berdasarkan Penetapan Mentri Kehakiman tanggal 20 September 1954. Nomor : 1.A.5/82/12.
PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi, dan ketenagakerjaan, bersekala nasional yang bersifat:
(1) unitaristik, aitu tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat  bekerja,kedudukan, suku,jenis kelamin, agama,dan asal usul,
(2) independen, yakni berlandaskan prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,
(3) non-politik peraktis, yaitu tidak terikat dan atau mengikatkan diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun.
Organisasi ini bertujuan:
(1) mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
(2) berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia indonesia seutuhnya;
(3) berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional;
(4) mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga pendidikan lainnya;
(5) menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
          Untuk menunjang kinerjanya, PGRI memiliki sejumlah anak lembaga, yaitu:
·                     YPLP (Yayasan Pembinaan Lembaga Pendidikan) PGRI yaitu yayasan
yang mengelola dan membina lembaga-lembaga pendiddikan di lingkungan PGRI.
·                     LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) yaitu lembaga yang
meeemberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bagi anggota PGRI.
·                     BP_GGI (Badan Pengelola Gedung Guru Indonesia) yaitu badan yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola Gedung Guru.
·                     PT Harapan Masa, yaitu suatu badan usaha milik PGRI Yang berfungsi
untuk menunjang jalannya kinerja organisasi.
·                     Induk Koperasi PGRI, yaitu badan hukum yang berbentuk koperasi
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·                     Majalah Suara Guru, yaitu majalah bulanan PGRI terbit sebulan
sekali, sebagai media organisasi.
Sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tujuannya, PGRI memiliki dan mengelola sejumlah lembaga pendidikan, dengan jumlah sebagai berikut:
·                     Pendidikan Dasar Dan Menengah: Taman Kanak-kanak sebanyak 903
sekolah, SD/SLB 23 sekolah, SLTP 1.829 sekolah, SMU 621 sekolah,
dan SMK 318 sekolah, sehingga jumlah seluruhnya 3.649 sekolah.
·                     Perguruan Tinggi: Universitas 2 buah, IKIP/STKIP 42 buah, Akademi
5     buah, dan STIE/STTL/STIK 5 buah; jadi jumlah seluruhnya 55 buah.
Tantangan Era Reformasi
Tantangan global adalah kecendrungan kehidupan di masa depan khususnya pada abad ke-21 yang di tandai dengan berbagai perubahan yang berlangsung dengan cepat terutama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dengan segala dampaknya. Abad ke-21 ditandai dengan apa yang disebut era globalisasi dengan segala macam perubahan dan keunikannya. Kondisi dimasa depan akan banyak berbeda dengan masa lalu dan masa kini. Kehidupan masa depan menuntut sumber daya manusia yang bermutu yang mampu mengatasi berbagai tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan. Secara keseluruhan, era gelobalisasi ditandai dengan ketergantungan antar-bangsa di dunia, suasana kompetitif dalam segala bidang terutama dalam ekonomi, kecenderungan makin homogennya pandangan dan perilaku, dan kecendrungan antifisialisasi nilai dan etika. Semua itu akan mempengaruhi tatanan kehidupan manusia yang tampak dalam perubahan di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, dunia kerja, keamanan dan sebagainya.
Tantangan nasional bersumber dari perkembangan reformasi di segala bidang terutama dalam bidang politik sebagai koreksi terhadap beberapa kelemahan pada era sebelumnya. Dalam era reformasi terjadi pergeseran dalam tatanan kehidupan politik dan pemerintah yang berpengaruh terhadap berbagai tatanan kehidupan secara keseluruhan. Beberapa di antaranya adalah:
(a) pergeseran dari pola-pola pemerintahan yang otoriter menjadi lebih demokratis dengan melibatkan partisipasi seluruh warga negara;
(b) kehidupan yang tertutup dan kaku akan bergeser menuju kehidupan yang terbuka dan luwes;
(c) tatanan ekonomi yang mengandalkan monopoli, konglomerasi, nepotisme dan kronisme akan bergeser menuju tatanan ekonomi yang berpangkal pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan;
(d) komunikasi satu arah dan top-down  akan bergeser pada komunikasi dua arah yang bersifat bottom-up;
(e) model pengelolaan sentralistik akan bergeser menuju pengelolaan yang desentralistik dengan memberi peluang yang lebih besar bagi pemberdayaan daerah. Menghadapi tantangan tersebut, PGRI dituntut untuk berpatisipasi dengan melakukan reformasi secara dinamis dalam segi setruktur, kultur, subtansi, dan sumberdaya manusia, sehingga organisasi ini akan tetap lestari dan adaptif terhadap kondisi yang berkembang.
Tantangan organisasional adalah tantangan yang bersumber dari terjadinya perubahan dalam kehidupan erbagai organisasi sebagai konsekuensi dari perkembangan global dan nasional sebgaimana dikemukakan di atas. Setiap organisasi harus mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan dan tuntutan yang berkembang agar tetap lestari. Kehidupan organisasi akan berubah dengan kecenderungan sebagai berikut: dan perubahan berkelanjutan ke teransformasi; dan perbaikan kualitas ke proses rekayasa; dari pola kerja secara matriks ke jaringan kerja; dari penilaian penampilan ke manajemen penampilan; dari teknophobi (takut teknologi) ke aplikasi teknologi; dari penekanan pada “fungsi” ke penekanan pada “proses”; dari pengendalian ke pemberdayaan; dan dari menyerap sumberdaya manusia kepemberdayaan sumberdaya manusia.
JATI DIRI PGRI
 PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi, dan tenagakerjaan, berskala nasional yang bersifat :Unitaristik, tanpa mmemandang perbedaan ijzah, tempat bekerja, kedudukan,suku, jenis  kelamin, agama, dan asal usul independent, yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakankemitrasejajaran dengan berbagai fihak non partai politik, bukan partai politik, tidak terkait dan atau mengikat diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun. Hal itu di tegaskan dalam Anggaran Dasar PGRI Pasal 3 dan 4.
          Sebagai organisasi perjuangan , PGRI merupakan wadah bagi para guru dalam memproleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai peribadi, anggota masyarakat, warga negara, maupun pemangku profesi keguruan. PGRI berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
VISI PGRI
Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat". PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan,  mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan  kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.




MISI PGRI
a.    Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undangundang Dasar 1945.
b.    Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersamakomponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya dibidang pendidikan
c.    Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusahaselalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepadaDepartemen Pendidikan Nasional
d.    Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehinggapembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapatdirealisasikan
e.    Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik,ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.
Dalam mewujudkan kinerja PGRI sesuai dengan tujuan dan fungsinya kongres XVIII pada tahun 1998 telah menyusun program kerja PGRI 1998-2003 yang diarahkan bagi terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi yang dinamis, mandiri, adaptif, berkembang, dan lestari sesuai dengan tuntutan zaman sehingga mampu mewadahi dan memperjuangkan misi, visi, serta aspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mengaktualisasikan dirinya sebagai pribadi, profesional, anggota masyarakat, warga negara, dan hamba Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai sasaran tersebut, kebijakan umum yang melandasi program kerja adalah jiwa, semangat, dan nilai-nilai keberadaan PGRI yang lebih difokuskan pada kepentingan anggota dan tenaga kependidikan pada umumnya dengan program yang konsepsional, terpadu, dan berkesinambungan, melalui kemitraan jaringan kerja dengan pihak terkait, dalam suasana harmoni kekeluargaan atas dasar keimanan dan ketaqwaan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Banyak permasalahan organisasi yang bersumber dari kurang efektifnya komunikasi organisasi dan kualitas sumberdaya manusia organisasi (pengurus dan anggota). Oleh karena itu, strategi dasar dalam reformasi PGRI adalah meningkatkan komunikasi dan kualitas sumberdaya manusia organisasi pada berbagai jenjang. Untuk mewujudkan amanat tersebut, PGRI menggunakan empat strategi dasar yaitu:
(1) intensifikasi silaturahmi secara vertikal, horisontal, dan diagonal baik secara internal maupun eksternal
(2) optimalisasi kemitraan secara berimbang dengan berbagai pihak terkait atas dasar saling menghormati secara sistemik, sinergik, dan simbiotik
(3) aktualisasi program kerja yang lebih berpusat pada hak dan matabat anggota
 (4) transparansi manajemen organisasi dalam sebagai tingkatan organisasi.
Nilai Keterbukaan Dan Lingkup Reformasi PGRI
Reformasi PGRI sesuai dengan visi dan misi yang di kemukakan di atas hanya dapat terwujud apabila di dasari nilai-nilai keterbukaan yaitu sebagai berikut:
Pertama, keterbukaan terhadap partisipasi. Di masa lalu, kehidupan organisasi cenderung mengikuti dan melakukan “apa maunya” pimpinan. Akibatnya, organisasi menjadi pasif dan kurang inisiatif. Dimasa kini dan masa depan, organisasi harus di beri kesempatan untuk berpartisipasi secara pro-aktif dalam setiap keputusan yang menyangkut kinerja organisasi. Pengurus dan anggota PGRI yang selama ini hanya berada dalam posisi “harus siap melaksanakan” perlu dilibatkan dan di ajak bicara mengenai berbagai kebijakan organisasi.
Kedua, keterbukaan terhadap perbedaan. Di masa lalu, setiap unsur organisasi bekerja sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan “dari atas”, dan semua harus siap melaksanakannya apakah suka atau tidak suka. Perbedaan pendapat adalah tabu. Kondisi ini harus di ubah dengan membuka seluas-luasnya adanya perebedaan perspektif tentang berbagai isu yang di hadapi, khususnya dalam pengembangan organisasi.
Ketiga, keterbukaan terhadap konflik. Di masa lalu, komunikasi dalam organisasi selalu di arahkan untuk terciptanya keharmonisan dan kebahagian kelompok dengan sekecil mungkin menekan terjadinya konflik. Padahal konflik pada hakekatnya merupakan hal yang normal sebagai wujud dari dinamika organisasi. Pada era reformasi, konflik bukannya sesuatu yang harus dihindari sama sekali, melainkan harus di selesaikan secara terbuka dan transparan melalui cara-cara yang seha.
Keempat, keterbukaan terhadap pandangan dan refleksi. Di masa lalu, segala pola perilaku individu dalam organisasi tetap di tetapkan secara buku dan di tentukan pula tata caranya, sehingga kecil sekali kesempatan tampilannya kreativitas dan inovasi. Pada era reformasi, keadaan itu harus bergeser dengan membuka kesempatan kepada setiap individu untuk mengemukakan pikiran dan perasaannya, dan pihak lain menghargai pola pikir orang lain dalam upaya mencapai keputusan organisasi yang lebih baik.
Kelima, keterbukaan terhadap kesalahan. Di masa lalu, setiap orang di tuntut untuk berbuat tanpa kesalahan dan bekerja seefisien mungkin, bahkan ada kecenderungan pimpinan seolah-olah selalu benar.
Konferensi regional diadakan setiap tiga tahun oleh negara-negara anggota EI di kawasan yang bersangkutan untuk menyepakati program dan kegiatan.
EI memiliki tujuan sebagai berikut:
·                     Mempertahankan organisasi guru dan personel pendidikan dalam rangka meningkatkan status, minat dan kesejahteraan anggotanya serta memperjuangkan hak-hak profesional dan ketenagakerjaan.
·                     Meningkatkan perdamai, demokrasi keadilan dan keseimbangan sosial bagi semua orang di seluruh dunia, serta melaksanakan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia melalu pembangunan pendidikan dan kekuatan kolektif para guru dan pekerja pendidikan.
·                     Mengusahakan dan memelihara pengakuan akan hak-hak ketenagakerjaan pada umumnya dan para guru serta pekerja pendidikan pada khususnya, meningkatkan standar internasional bagi pekerja, termasuk kebebasan berserikat dan berorganisasi, melakukan tawar menawar kolektif, fan melaksanakan aksi-aksi industrial (termasuk mogok, bila perlu).
·                     Memperbaiki kondisi kerja para guru dan pekerja pendidikan serta meningkatkan status profesional mereka melalui dukungan kepada organisasi yang menjadi anggotanya dan menyuarakan kepentingan mereka dalam forum PBB, badan-badan khusus dan organisasi antar pemerintah lainya yang terkait dan relevan.
·                     Mendukung dan meningkatkan kebebasan profesional para guru dan pekerja pendidikan dan hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
·                     Meningkatkan hak-hak semua orang, tanpa diskriminasi, di seluruh dunia untuk memperoleh pendidikan.
·                     Membantu pengembangan konsep pendidikan yang mengarah pada tumbuhnya saling pengertian internasional, menjaga perdamaian dan kemerdekaan dan menghormati hak-hak asasi manusia.
·                     Melawan berbagai bentuk rasisme dan diskriminasi dalam pendidikan dan masyarakat yang didasarkan atas perbedaan gender, status perkawinan, orientasi seksual, usia, agama, pandangan politik, status sosial ekonomi dan kebangsaan serta etnik.
·                     Meberikan perhatian khusus untuk pengembangan peranan dan keterlibatan kaum perempuan dalam kepemimpinan di masyarakat, profesi pendidikan, organisasi guru dan pekerja pendidikan.
·                     Membangun solidaritas dan kerjasama di antara anggota organisasi.
·                     Menggalakkan organisasi untuk mencipatakan hubungan yang lebih akrab di antara para guru dan pekerja pendidikan di semua negara dan semua jenjang pendidikan.
Prioritas program kegiatan EI meliputi tiga bidang, yaitu
(1) meningkatkan hak untuk mencapai pendidikan yang berkulitas bagi semua,
(2) mengusahakan tercapainya standar internasional tentang hak-hak dan keadilan manusia dan ketenagakerjaan,
(3) memperbaiki status guru dan pekerja pendidikan. Semua program kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing departemen terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah PGRI 2

Kode Etik Guru

MUKERNAS V