Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Kode Etik Guru

KODE ETIK GURU Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai   “...

MUKERNAS V

MUKERNAS V            Kongres V PGRI di Bandung Kongres V PGRI diadakan 10 bulan setelah Kongres IV di Yogyakarta. Kongres V diadakan di Bandung yaitu di Hotel Savoy Homann yang dibuka oleh Ketua PB PGRI, Rh. Koesnan. Kongres ini juga dihadiri oleh perwakilan luar negeri yang ada di Jakarta. Pada kongres V, Soedjono terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekertaris Jendralnya adalah Muhammad Hidayat.Kongres ini membicarakan masalah yang prinsip dan fundamental bagi PGRI, yaitu asas organisasi apakah akan memilih sosialisme keadilan sosial ataukah pancasila dan akhirnya pancasila diterima sebagai asas organisasi. Selain itu, didiskusikan bentuk pendidikan guru KPKPKB ( Kursus Pengantar Kepada Persiapan Kewajiban Belajar), yang menurut peserta kongres tidak sesuai dengan peningkatan mutu pendidikan. Untuk menyelesaikan masalah ini Kongres PGRI di Bandung memerintahkan kepada Pengurus Besar PGRI terpilih dalam Kongres V untuk : 1. ...