Kode Etik Guru
KODE ETIK GURU
Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru
yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik
guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni
“kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang
berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan
“cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan
etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode”
sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila
atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu
pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan”.
Mulyasa (2007:47) menegaskan mengenai rumusan Kode Etik Guru Indonesia
adalah sebagai berikut :
a. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila
b. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
d. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru
secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya
g. Guru
memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian
i. Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
A.Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979)
menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
a. Menjunjung
tinggi martabat profesinya
b. Menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c. Sebagai
pedoman berperilaku
d. Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
e. Untuk
meningkatkan mutu profesi
f. Untuk
menuningkatkan mutu organisasi profesi
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik
guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik
tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya
untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan
sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala.
Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah
B. Kode Etik
Guru Indonesia Hasil Kongres XXI PGRI
1. Kewajiban Umum
a) Menjunjung
tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b) Melaksanakan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
a) Bertindak
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
peserta didik.
b) Memberikan
layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh
kembang kejiwaan peserta didik.
c) Mengembangkan
suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
d) Menghormati
martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan
objektif.
e) Melindungi
peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses
belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f) Menjaga
kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan
berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
g) Menjaga
hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk
keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
3. Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
a) Menghormati
hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi
secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta
didik.
b) Membina
hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan
proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c) Menjaga
hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak memanfaatkan
untuk memperoleh keuntungan pribadi.
4. Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a) Menjalin
komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat untuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b) Mengakomodasi
aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas
pendidikan.
c) Bersikap
responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan
norma dan sistem nilai yang berlaku.
d) Bersama-sama
dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang
kondusif.
e) Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.
5. Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a) Membangun
suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antarteman sejawat di
dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b) Saling
berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta
saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c) Menjaga
kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d) Menghindari
tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.
6. Kewajiban Guru terhadap Profesi
a) Menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b) Mengembangkan
profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c) Melakukan
tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat
profesi.
d) Dalam
melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tugas keprofesian.
e) Melaksanakan
tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.
7. Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a) Menaati
peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b) Mengembangkan
dan memajukan organisasi profesi.
c) Mengembangkan
organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan
pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d) Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e) Melakukan
tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat
profesi.
8. Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a) Berperan
serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b) Berperan
serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c) Melaksanakan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah
C. Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
a) Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
b) Guru
dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi
guru.
d) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
e) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Komentar
Posting Komentar